Kegiatan Desa" Sosilisasi Hukum"

 


Penyuluhan/Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.

Pemerintah Desa Padang Tinggi kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur tanggal 23 Oktober 2025 telah melaksanakan Penyuluhan/Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dihadiri oleh 25 orang peserta berasal dari perangkat desa,BPD,camat, babinsa, bhabinkamtibmas, karang taruna dan kader. Acara dibuka oleh Kepala Desa Padang Tinggi (Riman). Penyuluhan atau sosialisasi hukum ini bertujuan  untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pemahaman kepada masyarakat Desa Padang Tinggi khususnya agar mereka memahami bahayanya kekerasan dalam rumah tangga dan cara menyikapi jika melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga dapat mencegahan dan meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga di Desa Padang Tinggi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Koordinasi Bulan Oktober Tahun 2025

Konsolidasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Gotong Royong Membangun Desa