Musdesus KDMP Desa Tanjung Kemuning II

 

Fasilitasi dan Pendampingan Pelaksanaan Musdessus dalam rangka dukungan Dana Desa sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP menghasilkan beberapa point sebagai berikut:

1. Peserta Musdessus menyepakati Dana Desa tahun 2026 dialokasikan untuk dana cadangan pembayaran pinjaman KDMP 

2. Besaran dukungan Dana Desa disepakati maksimal 30% dari pagu Dana Desa 2026

3. Dana cadangan tersebut digunakan sebagai pengaman jika KDMP mengalami gagal bayar

4. Pemerintah Desa akan mendapatkan minimal 20% dari keuntungan bersih sebagai imbal jasa dari usaha KDMP.

5. Pengurus KDMP agar memfinalkan proposal rencana usaha, kebutuhan pinjaman dan skema pengembalian cicilan 

6. Dukungan Dana Desa untuk cadangan pembayaran pinjaman KDMP akan dimasukkan dalam APBDesa tahun 2026.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Koordinasi Bulan Oktober Tahun 2025

Konsolidasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Gotong Royong Membangun Desa